Simpang Pematang — Pemerintah Kecamatan Simpang Pematang melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara evaluasi tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten, serta diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Seksi Pembangunan dan Pelayanan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Simpang Pematang.
Dalam kegiatan ini, Dinas PMD memberikan pembinaan dan arahan teknis terkait penyusunan APBDes Tahun 2026, mulai dari perencanaan program, penganggaran, hingga penyesuaian dengan prioritas pembangunan desa dan kebijakan pemerintah daerah. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar APBDes yang disusun benar-benar efektif, transparan, dan akuntabel.
Pihak kecamatan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pendampingan dari Dinas PMD, agar setiap program yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Selain itu, evaluasi ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi potensi perbaikan serta mencegah kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui kegiatan evaluasi APBDes ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Simpang Pematang dapat melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.